Beranda | Artikel
Hukum Menyerang Para Turis dan Wisatawan
Rabu, 15 September 2004

HUKUM MENYERANG PARA TURIS DAN WISATAWAN YANG BERKUNJUNG KE NEGERI ISLAM

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum menyerang (mengganggu) para turis asing dan wisatawan yang berkunjung ke Negara Islam ?

Jawaban.
Hal ini tidak dibenarkan, penyerangan tidak dibenarkan terhadap siapapun juga, apakah ia turis ataupun para pekerja, karena mereka telah dilindungi. Mereka masuk dengan perlindungan, maka tidak dibenarkan untuk menyerang mereka. Akan tetapi berilah nasehat kepada pemerintah agar pemerintah melarang mereka melakukan hal-hal yang melanggar.

Adapun mengganggu mereka tidak diperbolehkan. Tidak dibenarkan atas setiap individu untuk melakukan tindakan apapun seperti membunuh, memukul atau menyakiti mereka akan tetapi adukanlah segala permasalahan kepada pemimpin, karena menyerang mereka berarti menyerang orang yang berada dalam perlindungan maka tidaklah dibenarkan untuk menyerang mereka. Akan tetapi adukanlah segalanya kepada orang yang mampu mencegah mereka masuk atau mencegah mereka untuk melakukan kemungkaran.

Adapun memberikan nasehat kepada mereka dengan menyeru kepada Islam atau meninggalkan kemungkaran, jika ia beragama Islam maka itulah yang diinginkan seperti yang disinyalir oleh dalil-dalil syariat.

Hanya kepada Allah tempat bergantung, tidak ada daya dan upaya kecuali hanya milik Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[Majmu Fatawa 8/239]

[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Terbitan Pustaka At-Tazkia]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1026-hukum-menyerang-para-turis-dan-wisatawan-yang-berkunjung-ke-negeri-islam.html